Sosialisasi program LPKS
Lembaga Pelatihan Kerja atau LPK merupakan lembaga pendidikan untuk mengembangkan skill calon pekerja. Mengikuti LPK dapat bermanfaat untuk meningkatkan kemampuan yang dibutuhkan, memperluas jaringan, dan memudahkan akses untuk mendapatkan pekerjaan.
LPKS (Lembaga Pelatihan Kerja Swasta) adalah Lembaga Swasta yang menyelenggarakan pelatihan kerja bagi masyarakat umum, dan wajib memilliki izin izin yang diterbitkan oleh Kepala Dinas Kabupaten/ Kota menurut Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI.
Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP) merupakan lembaga pendidikan nonformal yang melengkapi pendidikan formal dalam bentuk pendidikan singkat yang berfokus pada peningkatan kompetensi keterampilan bidang tertentu.
Cara Mendirikan Lembaga Kursus dan Pelatihan Secara Legal
- Membentuk Badan Usaha. ...
- Lokasi LKP Sesuai Zonasi. ...
- Memperhatikan Standar Sarana Prasarana LKP. ...
- Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) ...
- Memenuhi Syarat Administrasi Izin Pendirian Lembaga
Komentar
Posting Komentar