Unusa dalam implementasi merdeka belajar kampus merdeka


 PROGRAM Sekolah Penggerak merupakan upaya untuk mewujudkan visi Pendidikan Indonesia dalam mewujudkan Indonesia maju yang berdaulat, mandiri dan berkepribadian melalui terciptanya Pelajar Pancasila.

Untuk mewujudkan hal tersebut, perlu adanya aspek-aspek untuk mewujudkan itu semua. Kementerian Pendidikan dan kebudayaan (Kemdikbud) menyiapkan 4 aspek beserta tahapnya sebagai pijakan capaian program sekolah penggerak, yakni Aspek Pengembangan Kurikulum Operasional Sekolah, Aspek Penggunaan Perangkat Ajar, Aspek Projek Profil Pelajar Pancasila, dan Aspek Pembelajaran sesuai tahap capaian belajar peserta didik.


Aspek Pengembangan Kurikulum Operasional Sekolah antara lain :


Tahap 1 : Sekolah membuat penyesuaian kecil terhadap contoh dokumen kurikulum satuan Pendidikan yang disediakan Kemdikbud.


Tahap 2 : Sekolah mulai mengembangkan kurikulum satuan pendidikan berdasarkan kurikulum satuan pendidikan yang disediakan oleh kemdikbud.


Tahap 3: Sekolah mulai mengembangkan kurikulum satuan pendidikan berdasarkan kurikulum satuan pendidikan yang disediakan oleh Kemdikbud dan berbagai referensi lain, Struktur pembelajaran sesuai visi misi, kebutuhan murid, konteks sekolah dan lingkungan.


Tahap 4 : Sekolah menyusun kurikulum satuan pendidikan yang kontekstual dan sesuai dengan aspirasi komunitas sekolah, Menstrukturkan pembelajaran sesuai dengan visi misi sekolah, kebutuhan murid dan konteks sekolah, Menstrukturkan pembelajaran dengan melibatkan perwakilan murid, orang tua dan masyarakat.

Implementasi Regulasi Merdeka Belajar – Kampus Merdeka dilakukan dengan penyiapan kurikulum sebagai wadah rekognisi pembelajaran/kegiatan/aktivitas mahasiswa yang merdeka. Kebebasan pembelajaran/kegiatan/aktivitas akan diatur sesuai dengan Capaian Pembelajaran yang telah dijanjikan.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Tantangan dan peluang mahasiswa dalam revolusi industri 4.0 dan society 5.0

Kesempatan sertifikasi mahasiswa